Selasa, 07 Desember 2010

Promosi Internal signal booster







Solusi bagi anda yang ingin meningkatkan sinyal perangkat wireless anda!! terutama handphone & modem wirelessGeneration-X atau yang sering disebut Gen-X adalah sebuah produk internal signal booster berkualitas yang telah lama dipasarkan di Amerika untuk meningkatkan segala perangkat wireless terutama Handphone dan Modem wireless.

Harga Jual Rp 20.000,00

Senin, 06 Desember 2010

Garuda tambah pesawat menuju Malang

Garuda Indonesia berencana menambah frekuensi penerbangan rute Jakarta-Malang mulai awal tahun 2011. Maskapai pelat merah itu akan menambah layanan penerbangannya dari satu kali menjadi dua kali sehari dalam sehari.VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, frekuensi penerbangan Jakarta-Malang akan menggunakan pesawat B737-300. Pesawat itu memiliki kapasitas 110 tempat duduk, terdiri dari kelas bisnis sebanyak 16 tempat duduk dan kelas ekonomi sebanyak 94 tempat duduk. "Kami akan memulai pada 1 Januari 2011," kata Pujobroto dalam siaran persnya hari ini.

Mengenai dampak dari erupsi Gunung Bromo, penerbangan Garuda Indonesia ke Malang sudah kembali normal sejak Minggu (5/12). Sebelumnya, bandara Malang sempat ditutup karena pengaruh abu vulkanik, sehingga penerbangan Garuda tujuan Jakarta – Malang dialihkan ke Surabaya.

Penerbangan Garuda Jakarta menuju Malang saat ini masih dilakukan sekali sehari berangkat dari Jakarta (GA-290) pukul 07.10 WIB dan tiba di Malang pukul 08.40 WIB, dan berangkat kembali ke Jakarta (GA-291) pukul 09.15 WIB.

Minggu, 05 Desember 2010

maskapai penerbangan


Keadaan geografis Indonesia berupa daratan yang terdiri dari beribu-­ribu pulau besar dan kecil, dan berupa perairan yang terdiri dari sebagian besar laut dan sungai serta danau memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah negara. Kondisi angkutan tiga jalur tersebut mendorong dan menjadi alasan penggunaan alat pengangkut modern yang digerakkan secara modern (Abdulkadir Muhammad, 1998: 7). Negara Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, maka pembangunan di segala bidang sangatlah penting peranannya. Kemajuan dan kelancaran di bidang pengangkutan akan sangat menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air, misalnya sektor industri, perdagangan, pariwisata, pendidikan (Abdulkadir Muhammad, 1998: 8). Pada era pembangunan sekarang ini, salah satu sarana pengangkutan yang perlu diperhatikan dan sangat penting peranannya adalah pengangkutan udara. Pengangkutan udara mempermudah dalam melakukan transportasi antar pulau maupun daerah dengan waktu yang lebih singkat dan ekonomis, karena biaya masih dapat dijangkau oleh masyarakat. Seiring perkembangan teknologi dan jaman, masyarakat juga lebih sering menggunakan pesawat udara sebagai alat angkutannya baik untuk bepergian intern dalam sebuah pulau maupun antar pulau. Hal ini terjadi karena adanya efektivitas dalam waktu. Pesawat udara memiliki kecepatan yang melebihi alat pengangkutan yang lain, seperti pengangkutan darat dan laut. Bepergian ke pulau lain atau dalam sebuah pulau yang memiliki jarak jauh, apabila dilakukan dengan menggunakan pesawat udara akan menempuh waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan menggunakan transportasi darat maupun laut. Semakin banyak orang yang menggunakan fasilitas angkutan udara maka semakin lama semakin banyak bermunculan maskapai penerbangan yang menawarkan fasilitas yang berbeda-beda. Beberapa tahun belakangan, industri penerbangan nasional berkembang dengan cukup pesat. Harga tiket penerbangan untuk berbagai rute domestik secara rata-rata turun hingga 35 persen dari harga sebelum deregulasi. Frekuensi penerbangan pun meningkat sangat pesat dan mampu membawa penumpang hingga lebih dari 25 juta orang pertahun (Yose Rizal Damuri, 20 September 2007 pukul 17.00). Peningkatan pesat dalam bisnis penerbangan sayangnya tidak dibarengi dengan peningkatan pesat di beberapa bidang sumber daya vital, baik secara kuantitas maupun kualitas. Banyaknya maskapai penerbangan baru yang muncul memang banyak memberikan banyak pilihan pada masyarakat, namun dengan adanya hal ini akan menimbulkan kebingungan dan rasa khawatir pada masyarakat. Tarif yang ditawarkan mungkin saja tidak diimbangi dengan kualitas layanan kepada penumpang. Mengenai kualitas layanan yang masih buruk masih bisa dimaklumi, namun apabila tarif murah itu tidak diimbangi dengan kelaikan pesawat maka akan dapat berakibat fatal. Masih banyak persoalan penerbangan yang harus ditelaah, agar bisnis penerbangan bisa berjalan lancar tanpa ada pihak -pihak yang dirugikan. Tidak selamanya angkutan udara dapat terselenggara dengan baik, sebab tidak menutup kemungkinan pula terjadinya hal-hal yang akan menyebabkan kerugian bagi pihak pengguna jasa angkutan udara, misalnya kecelakaan atau musibah dalam melakukan penerbangan yang menyebabkan kematian atau luka pada penumpang, hilang atau rusaknya barang bagasi saat melakukan penerbangan, maupun adanya keterlambatan pesawat.Sejak tahun 2000 telah terjadi banyak kecelakaan pesawat dari perusahaan penerbangan Indonesia. Kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan dari penerbangan domestik. Kecelakaan pesawat maskapai penerbangan Indonesia sering mengalami kecelakaan dalam rute penerbangan domestik. Pada rute penerbangan internasional dalam periode tahun 2000-2007 maskapai penerbangan Indonesia tidak pernah mengalami kecelakaan. Di dalam dunia penerbangan penyebab kecelakaan tidak pernah disebabkan oleh faktor tunggal (single factor) yang berdiri sendiri. Suatu sebab yang berdiri sendiri tidak mempunyai arti apa-apa, tetapi apabila kombinasi suatu faktor dapat menyebabkan kecelakaan pesawat terbang yang menyebabkan kematian orang. Berbagai faktor penyebab kecelakaan seperti faktor manusia (human error), pesawat terbang itu sendiri (machine ), lingkungan (environment), penggunaan pesawat udara (mission) dan pengelolaan (management) (Martono, 1995: 145). Adanya kecelakaan dan kerugian-kerugian yang ditimbulkan tersebut, maka harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Tanggung jawab atas pemakai jasa angkutan udara didasarkan perjanjian antara pengangkut dengan penumpang, sehingga apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan kerugian bagi penumpang maka pihak pengangkut bisa dimintai pertanggung jawaban. Selama pengangkutan berlangsung, penguasaan pesawat beserta isinya ada di tangan pengangkut. Oleh sebab itu, apabila dalam pengangkutan udara terjadi musibah atau kecelakaan, kerugian yang timbul dari keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pengangkut. Demikian pula dengan kerugian yang timbul karena kehilangan atau kerusakan barang atau bagasi dan keterlambatan pesawat juga merupakan tanggung jawab pengangkut. Tanggung jawab pengangkut udara diatur dalam beberapa pasal di Ordonansi Pesawat Udara (Stbl. 1939 No. 100) yaitu pada Pasal 24 ayat 1, Pasal 25 ayat 1 serta Pasal 28 Ordonansi Pesawat Udara. Selain dalam Ordonansi Pesawat Udara, pengaturan tentang tanggung jawab pengangkut diatur pula dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sebagai pengganti Undang-Undang No. 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 74 butir a Undang-Undang Penerbangan ini disebutkan bahwa Ordonansi Pengangkutan Udara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 ini atau belum diganti dengan Undang-Undang yang baru. Ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut udara juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Salah satu maskapai penerbangan yang tetap bertahan sejak awal munculnya usaha penerbangan di Indonesia sampai sekarang yaitu Garuda Indonesia. Garuda Indonesia yang telah didirikan pada tahun 1949 ini merupakan maskapai penerbangan BUMN pertama dan tertua yang telah mendapatkan kepercayaan yang besar dari masyarakat. PT. Garuda Indonesia dalam menjaga keselamatan pengguna jasa angkutan udara tidak hanya kelalaian pesawat saja yang diperhatikan, tetapi juga prasarana dan sarana penerbangan, sehingga akan memberikan kepercayaan pada pengguna jasa angkutan udara PT. Garuda Indonesia. PT. Garuda Indonesia juga memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada penumpang, sal ah satunya dapat dibuktikan dengan adanya program baru dari Garuda Indonesia atau yang sering disebut dengan keanggotaan GFF (Garuda Frequent Flyer). GFF merupakan salah satu bentuk penghargaan dari PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang yang menjadi pelanggan setia PT. Garuda Indonesia.